BerdasarkanPasal 13 ayat (1) PMK 117/PMK.03/2019, pengusaha kena pajak berisiko rendah adalah PKP yang melakukan kegiatan tertentu, yang mendapatkan penetapan status berisiko rendah, dan mendapat pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap masa pajak. Merujuk Pasal 13 ayat (2) PMK 117/PMK.03/2019, terdapat sembilan pihak DalamUndang-undang PPN 1984 pasal 4 dan perubahannya Undang-undang nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4 ayat 1 (Yang berlaku sejak 1 Januari 2010) disebutkan siapa saja yang menjadi objek pajak PPN. Selain itu, Anda dapat (PPN): Arti dan Jenisnya. Fitur. Software Payroll; Software HRIS; Performance Review; Aplikasi Absensi Online; Jadi selain dalam Pasal 4 ayat (2), Pajak Penghasilan Final juga tersebar dalam beberapa pasal lain. Baca juga : Pajak Penghasilan Badan: Cara Hitung, Bayar, dan Lapor Pajak. 2. PPh Final dalam pasal lainnya. Nah, yang termasuk dalam PPh Final adalah PPh pada Pasal 15, Pasal 17 ayat (2c), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 26. Centangkolom 'PKP' Pasal 9 ayat (4b) PPN' Artinya, PKP tertentu yang masuk kategori mekanisme restitusi khusus ini akan memperoleh kelebihan pembayaran PPN yang diajukan ini dalam jangka waktu lebih singkat. Selengkapnya baca di sini ketentuan Restitusi Pajak : Contoh, Sesuaidengan Pasal 9 ayat 6 UU PPN menyebutkan : "Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Sedangkanuntuk PPN yang seharusnya dibayarkan PKP atas setiap perolehan barang dan/atau jasa kena pajak disebut pajak keluaran. untuk restitusi per masa pajak hanya dapat dilakukan jika PKP memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah melalaui Pasal 9 ayat (4b) UU PPN. Namun, jika tidak memenuhi syarat tersebut, PKP hanya dapat mengajukan pengembalianuntuk pkp berisiko rendah ps. 9 ayat (4c), (4d), (4e), (4f) pengembalian kepada pkp selain pkp dalam tahap belum berproduksi pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai pasal 17c uu kup berkriteria sebagai pkp berisiko rendah dilakukan dengan diatur dg peraturan menkeu dirjen pajak dapat melakukan pemeriksaan dan menerbitkan Dalamarti tanggal faktur pajak pengganti yang diinput lebih kecil dibanding tanggal faktur pajak. itu pengguna wajib memilih saat melaporkan SPT Masa PPN 1111 dan jangan lupa centang pilihan kolom "2.1 oleh PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN atau Selain PKP Pasal 9 Ayat (4b) PPN". PPSIp.